Thursday, November 1, 2007

Mahasiswa minta Tapol GAM Dibebaskan

Ratusan mahasiswa di Banda Aceh, Kamis (1/11) mengelar unjukrasa di gedung DPR Aceh dan Depkum HAM mendesak Pemerintah Indonesia membebaskan sembilan narapidana politik (napol) GAM yang masih mendekam di sejumlah Lembaga pemasyarakatan (LP) di Sumatera dan Jawa.

"Kami mendesak pemerintah Indonesia segera membebaskan sembilan napol Aceh yang kini masih ditahan disejumlah penjara di pulau Jawa dan Medan," kata Juru bicara aksi Mahasiswa bersama rakyat untuk pembebesan napol Aceh, M Redha Fahlevi.


Kesembilan napol mantan anggota Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tersebut masing-masing T. Ismuhadi Jafar, Irwan bin Ilyas, Ibrahim Hasan, Nurdin, Dinan Subardiman, Iwan Setiawan, Zul Ramli, Hamdani dan Mahyuddin.


Menurut Redha Fahlevi, berdasarkan MoU Helsinki, seluruh tapol dan napol mantan GAM yang ditahan pada masa konflik Aceh akan dibebaskan selambat-lambatnya 15 hari setelah penandatanganan kesepakatan damai antara Pemerintah Indonesia dan GAM, 15 Agustus 2005.


"MOU telah ditandatangani sejak 15 Agustus 2005 lalu, dan kini telah memasuki tahun ketiga. Tapi kenapa tspol/nspol Aceh belum seluruhnya dibebaskan," tegasnya.


Tidak ada alasan logis bagi pemerintah untuk tidak membebaskan kesembilan napol tersebut karena pihak GAM secara institusional belum pernah menyebutkan kesembilan tapol itu bukan anggota mereka, tambahnya.


Aksi yang diikuti sekitar lima ratus mahasiswa itu dimulai dengan long march dari taman kota Banda Aceh menuju gedung DPR Aceh dengan membawa sejumlah selebaran, spanduk, dan poster yang antara lain bertuliskan "Demi perdamaian bebaskan tapol/napol Aceh, bebaskan saudara kami dan Jangan khianati MoU Helsinki".


Usai menggelar orasi selama lima belas menit di DPR Aceh, para pengunjukrasa melanjutkan aksinya dengan melakukan long march menuju Kantor Wilayah Hukum dan HAM Provinsi NAD.
Di Kanwil Hukum dan HAM para pengunjukrasa kembali berorasi serta mendesak kepala Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NAD T Darwin untuk keluar dan menemui mahasiswa yang berunjukrasa.


Ketegangan sempat terjadi saat T Darwin tidak kunjung menemui mahasiswa meskipun mereka telah menunggu hampir satu jam di depan kantor tersebut. Namun akhirnya ketegangan itu mereda ketika diberitahuan T Darwin akan segera menemui mahasiswa.


Dalam pertemuan di halaman kantor pengunjukrasa meminta T Darwin untuk menghubungi Menteri hukum dan HAM Andi Matalata dan mendengarkan langsung tuntutan mahasiswa.


Saat dihubungi Menteri tidak bisa berbicara lama karena sedang rapat. Sehingga diambil solusi dalam waktu dekat Kanwil Hukum dan HAM Provinsi NAD dan perwakilan mahasiswa akan menemui menteri Hukum dan HAM di Jakarta.


Usia mendengarkan keputusan akhir tersebut, ratusan pengunjukrasa membubarkan diri dengan tertib di bawah pengawalan ketat dari aparat kepolisian setempat.*** Rizha
Dipublikasikan LBKN Antara, Kamis 1 November 2007