Thursday, May 13, 2010

Integrasi Bangsa dengan Konsep Federal



Oleh: Fachrur Rizha
Wartawan Freelance dan Mahasiswa S2 Ilmu Komunikasi Unpad Bandung)


Negara federal, kata itu seakan menjadi hal yang paling ditakuti oleh para pemimpin Negara ini. Pemerintah kita beranggapan konsep ini adalah hal yang dapat merusak persatuan dan kesatuan bangsa. Sehingga pemerintah terus mempertahankan sistem kedaulatan yang semuanya tetap bertumpu pada pusat dan segala kebijakan daerah diatur oleh pusat. Luasnya wilayah toritorial, keragaman suku dan budaya yang ada dalam masyarakatnya menjadikan Negara ini senantiasa diwarnai berbagai polimik, mulai dari kemiskinan, kekuasaan, hingga pada pergolakan yang timbul di sejumlah daerah yang ingin memisahkan diri dari Indonesia. Apakah konsep federal dapat menjadi solusi tepat untuk menjawab semua persoalan itu. Lalu apa sebenarnya Negara federal itu.

Menurut K.C. Wheare dalam bukunya Federal Government, prinsip federal ialah bahwa kekuasaan dibagi sedemikian rupa sehingga pemerintah federal dan pemerintah negara bagian dalam bidang-bidang tertentu adalah bebas satu sama lain. Menurut C.F. Strong salah satu ciri negara federal ialah bahwa ia mencoba menyesuaikan dua konsep yang sebenarnya bertentangan, yaitu kedaulatan negara federal dalam keseluruhannya dan kedaulatan negara-negara bagian. Untuk membentuk negara federal diperlukan dua syarat, yaitu : (1) adanya perasaan sebangsa di antara kesatuan-kesatuan politik yang hendak membentuk federasi itu, dan (2) adanya keinginan pada kesatuan-kesatuan politik yang hendak mengadakan federasi untuk mengadakan ikatan terbatas.

Secara terperinci negara federal memiliki ciri-ciri antara lain; (1) penyelanggaraan kedaulatan ke luar dari negara-negara bagian diserahkan sepenuhnya kepada Pemerintah Federal, sedangkan untuk kedaulatan ke dalam dibatasi, (2) soal-soal yang menyangkut negara dalam keseluruhannya diserahkan kepada kekuasaan pemerintah federal, dan (3) bentuk ikatan kesatuan politik pada negara federal bersifat terbatas.

Yang menjadi pertanyaan sekarang, apakah sesuai jika Indonesia mengubah sistem pemerintahan dari Negara kedaulatan menjadi Negara federal? Kita kembali melihat pada Indonesia yang tak kunjung reda dari pemberontakan yang ingin mendirikan Negara sendiri, mulai dari Aceh, Papua, Maluku hingga Riau. Hal yang dituntut oleh mereka sebenarnya hanya pada keadilan dari pemerintah pusat kepada daerah. Sejumlah provinsi tersebut menilai jika selama ini pemerintah pusat telah “menjajah” mereka dengan mengambil semua hasil kekayaan daerah untuk dibawa ke pusat, sehingga menjadikan daerah yang sebenarnya memiliki kekayaan alam melimpah tapi kehidupan masyarakatnya tetap miskin dan jauh tertinggal dari provinsi-provinsi yang ada di pulau Jawa.

Salah satu contoh nyata Aceh, provinsi yang terletak di ujung paling barat Sumatera itu selain dikenal sebagai daerah modal kemerdekaan Indonesia dan Serambi Mekkah, daerah ini juga memiliki begitu banyak kekayaan alam, baik itu bahan tambang, minyak dan gas. Namun daerah ini tidak pernah terlepas dari pemberontakan untuk memisahkan diri dari NKRI, mulai dari pergolakan DI/TII yang dipimpin Tgk.Daud Bereueh pada awal masa kemerdekaan RI, hingga Gerakan Aceh Merdeka yang dipimpin Hasan Tiro sejak 1976 sampai terwujudnya Mou Helsinki 2005.

Jika kita mengkaji kembali penyebab terjadinya upaya pemisahan diri itu adalah menuntut keadilan dari pemerintah pusat yang ternyata telah mendiskriminasikan daerah untuk tidak bisa berkembang dan menjadi maju bahkan segala kebijakan itu didikte oleh pusat. Selain itu pusat telah mengeksploitasi hasil yang ada di Aceh tanpa meninggalkan kepada daerah penghasil juga menjadi faktor lainnya. Contoh, hasil LNG Arun yang ada di Kota Lhokseumawe, jumlah yang diberikan kepada Aceh dari pabrik gas itu hanya kurang dari satu persen. Sedangkan yang lainnya dibawa ke Jakarta untuk pembangunan dan kebutuhan di ibukota.

Meskipun pemerintah mengesahkan UU otonomi daerah bagi semua provinsi di Indonesia, namun semua hal itu hanya sebatas simbol, yang tampak jelas hanya pada pemilihan kepada daerah yang diatur oleh daerah masing-masing. Sedangkan pelakasanaannya tidak jauh berbeda dengan apa yang dijalankan sebelumnya (orde lama dan orde baru). Hal ini dapat dilihat dari masih tertinggalnya daerah-daerah di luar pulau Jawa dari berbagai aspek dan sangat tergantungnya segala kebijakan daerah dari pusat.

Untuk menghindari terjadi pepecahan dan mewujudkan keadilan bagi tiap-tiap provinsi tersebut sepertinya konsep merubah Negara kesatuan menjadi Negara federal adalah cara terbaik. Dengan mengubah bentuk Negara menjadi Negara federal atau negera bagian berarti tiap provinsi memiliki kekuasaan untuk membangun daerahnya dengan lebih baik, mulai dari perpolitikan, ekonomi, pertahanan, hingga hubungan luar negeri dapat dilakukan tanpa harus lagi bertumpu pada pemerintah pusat. Dengan cara seperti ini keutuhan Negara Indonesia yang terancap dari perpecahan juga dapat dihindari dan bahkan bisa dikatakan sejumlah gerakan yang ingin memisahkan diri dari NKRI juga tidak akan ada lagi, karena semua daerah memperoleh keadilan dan kebebasan untuk mengelola sumberdaya alam yang dimiliki dan memaksimalkan pembangunan guna memakmurkan rakyatnya masing-masing.

Uni Soviet merupakan salah satu contoh bentuk negera kesatuan yang memiliki luas wilayah yang sangat besar dan ingin mempertahankan idealisnya, namun ternyata Negara tersebut pada akhirya terpecah menjadi beberapa Negara kecil karena tidak bisa mempertahankan kesatuannya. Berbeda halnya dengan Amerika Serikat yang menganut sistem Negara federal. Meskipun wilayahnya juga luas, Negara ini tetap bertahan dan terhindar dari perpecahan. Selain itu tingkat perkembangan dari Negara-negara bagiannya juga jauh lebih baik. Setiap Negara federal bebas membangun sistem pemerintahnya tersendiri dan mengelola hasil bumi dengan lebih baik serta mewujudkan kesejahteraan rakyatnya.

Contoh terdekat lainnya yang menganut sistem kerajaan dan menggabungkannya dengan pola federasi moderen adalah tetangga terdekat kita Malaysia. Mereka memberikan keleluasaan bagi negara bagian dengan menganut sistem kerajaan-kerjaan kecil, namun dalam hal ketahanan dan toritorial negara tetap berpegang pada pemerintah pusat. Ternyata hal ini terbukti lebih baik, dengan tidak adanya kita mendengar pemberontakan atau upaya dari beberapa daerah mereka untuk memisahkan diri seperti halnya di Indonesia.


Apakah Otonomis Khusus Aceh Contoh Negara Federal?
Pemberian otonomi khusus bagi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) yang merupakan amanah dari perjanjian damai MoU Helsinki 15 Agustus 2005 antara Pemerintah Indonesia dengan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) adalah salah satu wujud yang mengarah pada pembentukan Negara federal. Jika dilihat dari butir-butir perjanjian yang juga melahirkan Undang-Undang No.11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, isinya membicarakan berbagai hal yang sudah mengarah pada apa yang tertera pada Negara federal.

Dalam UU tersebut menyetujui jika daerah itu diberikan wewenang membentuk undang-undang dasar sendiri serta wewenang mengatur bentuk organisasi sendiri dalam rangka menjadikan Aceh lebih mandiri, di antaranya partai politik lokal, penerapan syariat Islam, pengembangan ekonomi lokal, peraturan daerah (qanun), hubungan kerjasama luar negeri, wali nanggroe, hymne lagu daerah hingga bendera sendiri. Namun meskipun begitu Aceh tetap menjadi bagian dari NKRI dan dalam hal kebijakan pertahanan keamanan dalam negeri tetap berpusat di Jakarta.

Ternyata apa yang dilakukan di Aceh dengan memberikan otonomi khusus yang mengarah kepada negara feredal tersebut terbukti dapat meredam konflik dari daerah yang ingin memisahkan diri menjadi tetap berada dalam bingkai Indonesia. Dan bahkan konsep ini juga dapat memberikan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh yang lebih baik. Jadi, apakah konsep ini nantinya dapat menjadi pijakan bagi pemerintah pusat untuk menerapkannya juga di semua provinsi yang ada di NKRI ini. Sehingga tidak akan ada lagi pergolakan-pergolakan upaya pemisahan diri mulai dari Aceh hingga Papua. Dengan menerapkan negara federal berarti kearifan lokal benar-benar dilakukan dan kesetaraan bagi seluruh daerah ini benar-benar terwujud.

Sudah diterbitkan di Tabloid Lentera Edisi III/April 2011

No comments:

Post a Comment