Thursday, October 25, 2007

Ulama Aceh Desak Pemerintah Tindak Tegas Al-Qiyadah

Sejumlah Ulama di Indonesia termasuk Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) mendesak pemerintah pusat untuk segera menindak tegas setiap ajaran sesat yang masuk ke Indonesia dan mencoba mempengaruhi aqidah umat Islam.

"Kita minta pemerintah pusat untuk segera menangkap dan mengadili penyebar aliran sesat seperti Al-Qiyadah Al-Islamiyah yang telah masuk ke bebebapa daerah di Indonesia," kata Ketua MPU NAD, Prof.Dr. Muslim Ibrahim MA di Banda Aceh.

Menurut dia, Al-Qiyadah Al-Islamiyah jelas telah menyiarkan ajaran sesat kepada masyarakat karena dalam ajarannya mereka tidak mengakui Nabi Muhammad SAW sebagai nabi terakhir, melainkan memilih rasul lainnya yaitu Ahmad Moshaddeq alias H. Salam.

"Dalam Al-Qur'an telah jelas jika Nabi Muhammad merupakan rasul terakhir umat Islam, dan barang siapa yang mengatakan dirinya rasul setelah itu berarti telah sesat dan harus ditumpas. Dan bagi mereka yang sudah telanjur mengikutinya kita imbau untuk segera kembali kepada Al-Quran dan Hadits," tegasnya.

Selain itu, aliran baru itu juga tidak mewajibkan shalat, puasa dan haji, karena pada abad ini masih dianggap tahap perkembangan Islam awal sebelum akhirnya terbentuk Khilafah Islamiyah. Aliran tersebut juga mengenal penebusan dosa dengan menyerahkan sejumlah uang kepada al-Masih al-Mau`ud.

Ketua MPU juga menghimbau kepada seluruh masyarakat khususnya di Aceh untuk lebih peka terhadap setiap ajaran baru yang mencoba masuk dalam kehidupan masyarakat, serta segera melaporkan jika dijumpai adanya ajaran sesat yang masuk ke pihak yang berwenang.

"Kita minta masyarakat untuk lebih hati-hati menerima golongan yang mencoba menyiarkan ajaran baru, dan bila ada agar segera melaporkan ke pihak berwenang seperti MPU atau MUI, untuk selanjutnya diteruskan kepada pemerintah," katanya.

Sebelumnya, MUI mengeluarkan fatwa bahwa Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah adalah sesat. Ketua Komisi Fatwa MUI, KH Ma'ruf Amin, menegaskan, aliran ini berada di luar Islam, dan orang yang mengikutinya adalah murtad (keluar dari ajaran Islam).

"Bagi mereka yang sudah telanjur mengikutinya diminta bertobat dan segera kembali kepada ajaran Islam yang sejalan dengan Quran dan hadits," katanya.

MUI juga mendesak pemerintah melarang penyebaran paham baru tersebut serta menindak tegas pemimpinnya. Aliran tersebut telah terbukti menodai dan mencemari ajaran Islam karena mengajarkan sesuatu yang menyimpang dengan mengatasnamakan Islam.


Aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah didirikan oleh Ahmad Moshaddeq alias H Salam sejak 23 Juli 2006. Ia mengaku mendapat wahyu dari Allah dan mengaku sebagai Rasul menggantikan posisi Muhammad SAW setelah bertapa selama 40 hari 40 malam.

Kitab Suci yang digunakan adalah Alquran, tetapi meninggalkan hadits dan menafsirkannya sendiri. Aliran itu juga mengajarkan Syahadat baru, yakni "Asyhadu alla ilaha illa Allah wa asyhadu anna Masih al-Mau`ud Rasul Allah", di mana umat yang tidak beriman kepada "al-Masih al-Mau`ud" berarti kafir dan bukan muslim.

Dakwah aliran Al-Qiyadah Al-Islamiyah kini telah menyebar ke beberapa provinsi di Indonsia, antara lain di Jawa Barat, Jakarta, Yogyakarta, dan kini tercatat ribuan orang telah menjadi pengikut ajaran tersebut.*** (Rizha)
Dipublikasikan di LKBN ANTARA

1 comment:

  1. Ass..Bang!Aku dulunya juga pernah di ospek sama abang wktu tahun 2004 di KPI. Trus, setelah tsunami aku pindah ke TEN. Namun, aku masih punya jiwa jurnalistik..sekali-kali diposting dong illmu-ilmu jurnalistik. Thanks

    salam hangat,
    rahmat
    kunjungilah http://rahmatten.blogspot.com

    ReplyDelete